JAKARTA (2 Desember): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendorong RUU tentang Profesi Kurator. Profesi kurator menyangkut banyak hal terkait urusan perekonomian, kepailitan, tenaga kerja, buruh, dan lainnya sehingga perlu dinormakan dalam undang-undang khusus.
"Kurator ini adalah profesi yang sangat penting, khususnya bicara tentang perekonomian karena dia mengurus harta pailit dan pembayaran utang. Oleh karena itu perlu didorong penguatan kelembagaannya, posisinya," ujar Rudianto dalam Focus Group Discussion bertajuk 'Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Rudiato mengusulkan RUU Profesi Kurator yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029, sangat perlu untuk mengatur profesi kurator, terlebih belakangan banyak kriminalisasi terhadap profesi tersebut.
"Selama ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur itu, apalagi banyaknya peristiwa yang dianggap kriminalisasi terhadap profesi kurator. Karena itu, ada masukan, ada aspirasi dari organisasi kurator yang meminta supaya ada undang-undang, maka Fraksi NasDem tampil sebagai garda terdepan untuk menanmpung aspirasi ini," tandasnya.
Rudianto berharap DPR dan pemerintah memberikan respons positif terhadap bakal beleid itu. Dia akan mengawal ke Badan Legislasi dan komisi terkait untuk memastikan pembahasan dapat berjalan. Selain itu DPR juga akan mendengar masukan-masukan dari masyarakat.
"Pembentukan undang-undang kan ada dua institusi, DPR bersama pemerintah. Tentu kita duduk bersama dulu, mendegar pandangan-pandangan masyarakat. Karena ini soal banyak hal yang dibahas, soal buruh, tenaga kerja, kalau ada perusahaan pailit kan perlu diatur. Makanya penting membuat norma yang akan kita usulkan menjadi Undang-Undang Profesi Kurator," ujarnya.
Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu berharap RUU Profesi Kurator dapat segera dibahas dan dapat menjadi undang-undang oleh DPR periode 2024-2029.
"Ini kita sudah masukkan ke prolegnas, meskipun belum masuk prioritas. Mudah-mudahan lima tahun ke depan bisa terealisasi. Nanti juga kita akan komunikasi dengan fraksi lain, saya kira fraksi lain akan menyambut baik karena ini soal masyarakat banyak, soal tenaga kerja, buruh, perekonomian. Jadi perlu dibahas khusus untuk menjadi undang-undang," pungkasnya. (yudis/*)