JAKARTA (28 Oktober): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem Martin Manurung mengungkapkan, masih banyak yang harus dievaluasi sebelum meneruskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang selama ini sudah berproses tetapi belum terselesaikan (mangkrak).
"Misalnya, ada RUU tentang PPRT yang sudah disetujui di papipurna, tapi dari pimpinan DPR belum meneruskan kepada pengusul dalam hal ini Baleg DPR," terang Martin seusai Rapat Pleno Baleg DPR yang membahas evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024 dan persiapan penyusunan Prolegnas Tahun 2025-2029 serta Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di Ruang Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Martin yang pada periode sebelumnya menjadi Wakil Ketua Komisi VI DPR menambahkan, ada juga RUU usulan dari Komisi VI, yaitu RUU BUMN yang sudah sampai di pimpinan, tetapi belum meneruskan kepada pemerintah.
Begitu juga ada RUU dari pemerintah seperti RUU Perkoperasian yang sudah sampai ke pimpinan DPR, tapi belum menugaskan AKD terkait untuk membahasnya.
"Jadi ini kan harus kita evaluasi dan saya tidak tahu di komisi lain ada seperti itu atau tidak. Karena saya dulu pimpinan Komisi VI ikut membahas RUU BUMN dan RUU Perkooperasian juga mendesak," tegas Martin.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II itu menjelaskan, karena UU BUMN yang berlaku saat ini produk tahun 1992, sedangkan perubahan korporasi sudah sedemikian luar biasa, sehingga sangat perlu perangkat peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Sedangkan RUU PPRT, tambah Martin, karena itu usulan Fraksi Partai NasDem dan sudah belasan tahun belum disahkan maka harus segera dirampungkan.
"Jadi harusnya sudah ada langkah yang lebih maju sehingga segera ditugaskan kepada komisi atau Baleg untuk membahasnya," ujarnya.
Martin mengungkapkan bahwa DPR adalah lembaga politik yang tidak bisa mengelak dari dinamika politik yang berkembang. Ada RUU yang bisa dengan cepat diselesaikan tetapi juga yang membtuhkan waktu bertahun-tahun.
"Setiap RUU itu beda, ada yang cepat, ada yang lambat. Apalagi kalau bersentuhan dengan banyak stakeholder. Pasti akan memberi waktu yang lebih lama untuk bisa menemukan seluruh kepentingan. Jadi saya lebih melihat progresnya. Harus ada progres yang dicapai, bahwa ada RUU yang bisa cepat karena keterdesakan, ada juga yang memang secara sabar, secara telaten harus terus-menerus dilanjutkan," pungkas Martin. (*)