YOGYAKARTA (31 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, memberikan beberapa pertimbangan kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penanganan kasus yang melibatkan Melia Nurul.
Melia adalah seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mendampingi korban kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) pada 2020. Melia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Ibrahim Malik, pria yang dilaporkan para korban pelecehan seksual ke LBH Yogyakarta.
"Saya memberikan beberapa saran agar pertimbangan-pertimbangan ini dapat dikaji oleh pihak Polda DIY agar kasus ini tidak semakin meluas," ujar Taufik di Yogyakarta, Senin, (29/7).
Taufik mengatakan, kasus itu memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Melia adalah pendamping korban kekerasan seksual. Berdasarkan undang-undang, seorang pendamping korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik.
Melia adalah seorang advokat yang mendapat perlindungan dari UU No.18/2003 tentang Advokat, serta pekerja bantuan hukum yang juga dilindungi oleh UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Taufik berharap data dari UII dan LBH dapat menjadi bahan kajian bagi Polda DIY untuk mengambil keputusan yang tepat.
"Harapan saya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan sehingga kita bisa berfokus pada upaya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia," ujar Taufik.
"Kita akan terus berkomunikasi dengan pihak Polda DIY untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," tambah Taufik.
Taufik berharap dengan perhatian serius dari Komisi III DPR, kasus itu dapat diselesaikan dengan adil dan fokus pada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta pendampingnya. (dpr.go.id/*)