Berita

Rencana Penambahan Kementerian Harus Berdasarkan Pertimbangan Komprehensif

JAKARTA (15 Mei): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, menilai rencana penambahan jumlah kementerian negara harus didasarkan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional. Hal ini penting agar kementerian bekerja efektif dalam menjalankan tupoksi serta tak tumpang tindih.

Wacana penambahan jumlah pos kementerian negara menjadi 40 pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mengemuka ke publik.  Sementara itu, revisi UU Kementerian Negara juga dikabarkan akan segera berjalan di Badan Legislasi DPR RI.

"Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalan mempertimbangan jumlah kementerian lembaga," kata Amin dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Amin menekankan rencana penambahan kementerian harus disesuaikan dengan visi misi presiden terpilih. Sebab, pemenang pemilihan presiden (pilpres) yang memahami kementerian yang perlu dibentuk.

“Untuk mewujudkan visi misi itu, kan, presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” imbuhnya.

Legislator dari dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu mengatakan sistem presidensial sejatinya presiden diberikan hak prerogatif. Hak ini untuk mengangkat para pembantu-pembantunya didasarkan pada fungsi kelembagaan yang ada.

“Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi misi negara, saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” tukas Amin.(dis/*)

Share: