JAKARTA (14 Mei): Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Timur dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama. Faktor utama yang mendasari gugatan cerai tersebut adalah kecanduan judi online (judol) yang dialami para suami.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap pengadilan mempercepat proses gugatan agar para suami kapok bermain judi online. Menurutnya, istri yang menggugat cerai pastinya telah kerap mendapat ketidakadilan dari suami.
“Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumah sudah tidak beres. Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai untuk judi, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana enggak stres istri menghadapi masalah seperti ini?” ungkasp Sahroni di Jakarta, Senin (14/5).
Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu juga melihat bahwa judi online telah memberikan rentetan efek buruk dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya. Maka dari itu, Sahroni kembali menekankan pemberantasan judi online.
“Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat. Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol,” tegas Sahroni.
Sahroni tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dirugikan terus menerus akibat keberadaan judi online.
“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judi online ini. Itu saja!” pungkasnya.
Sebelumnya, menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, Kamis (9/5), dari 971 warga yang mengajukan gugatan cerai dalam rentang Januari hingga April 2024, sebanyak 179 di antaranya diakibatkan faktor suami yang kecanduan judi online. (*)