JAKARTA ( 3 April): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratih Megasari Singkarru, tidak setuju dengan langkah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mencabut pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 12/2024 yang mencabut aturan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Langkah ini telah menimbulkan polemik yang memancing reaksi dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
"Kami berpandangan bahwa Pramuka seharusnya dianggap sebagai salah satu unsur penting dalam pembentukan karakter anak bangsa. Melihat pentingnya nilai-nilai yang ditanamkan oleh Pramuka dalam perkembangan individu, kami tidak setuju dengan keputusan untuk mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah," kata Ratih dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4).
Menurut Ratih, Pramuka bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler biasa. Lebih dari itu, Pramuka memberikan pengalaman yang mendalam dalam hal kerja sama tim, tanggung jawab, kemandirian, dan kecintaan terhadap alam.
Melalui kegiatan-kegiatan seperti berkemah, menjelajahi alam, dan melakukan aktivitas kelompok, Pramuka memberikan pengalaman langsung yang memperkaya perkembangan karakter dan kepribadian siswa.
"Pramuka juga memiliki peran penting dalam mendidik para pemuda menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan berintegritas. Melalui sistem pangkalan dan struktur organisasinya, Pramuka memberikan kesempatan bagi para anggotanya untuk mempelajari keterampilan kepemimpinan, komunikasi, dan kerja sama tim, yang merupakan aspek penting dalam membentuk generasi pemimpin masa depan," tandasnya.
Selain itu, lanjut Ratih, Pramuka juga memupuk semangat patriotisme dan cinta Tanah Air. Dengan melibatkan siswa dalam kegiatan yang memperkenalkan nilai-nilai kebangsaan dan budaya, Pramuka membantu membangun rasa identitas nasional yang kuat di kalangan generasi muda.
Lebih lanjut Ratih menegaskan, pencabutan aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah berpotensi mengurangi akses siswa terhadap pengalaman-pengalaman berharga. Ini dapat menyebabkan penurunan minat dan partisipasi dalam kegiatan Pramuka, yang pada gilirannya dapat merugikan perkembangan karakter dan kepemimpinan generasi muda.
Ia berpandangan bahwa Pramuka seharusnya diperkuat dan diintegrasikan lebih dalam ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Dengan demikian, setiap siswa akan memiliki kesempatan untuk mengalami manfaat positif dari kegiatan Pramuka, sehingga dapat membantu membentuk karakter yang kuat dan berintegritas pada generasi yang akan datang.
"Pramuka adalah bagian dari warisan budaya Indonesia yang harus dipelihara dan diperjuangkan untuk keberlangsungan pendidikan dan pembentukan karakter bangsa," tukas legislator dari dapil Sulawesi Barat itu.(RO/dis/*)