Berita

Saan Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

JAKARTA (26 Mei): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hal itu sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.

"Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN," ujar Saan dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Legislator NasDem itu mengatakan, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan.

"Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan," kata Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.

Saan juga meminta agar legislator terpilih tertib melaporkan LHKPN. Partai NasDem selalu menekankan hal itu kepada kadernya.

"Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan," tegasnya.  

Saan menambahkan, Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. Ia mengatakan sejauh ini belum ada jadwal mengenai rapat tersebut.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi caleg terpilih.

"Hasil pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih. Pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (24/5).(dis/*)

Share: