Berita

Zuristyo Minta KPPU Awasi Persaingan Usaha Pertambangan dan UMKM

PANGKALPINANG (25 Mei): Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kelompok usaha yang jumlahnya paling besar dan mampu bertahan menghadapi goncangan krisis perekonomian. Sesuai data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tahun 2022 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65.471.134. Jumlah itu mengalami peningkatan sebesar 1.271.529 (2,02%) dari 64.199.606 pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Zuristyo Firmadata saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Persaingan Usaha di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (25/5). Sosialisasi yang diinisiasi Zuristyo itu merupakan kerja sama Komisi VI DPR RI dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku mitrakerja Komisi VI DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Zuristyo memaparkan bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada.

"Bahkan UMKM mampu menghimpun 60,4% dari total investasi di Indonesia.  Di sisi lain, pelaku UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 183.796,” terang Bang Tyo, sapaan akrab Zuristyo Firmadata.

Bang Tyo pun menyampaikan, UMKM membutuhkan peran KPPU karena berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 1999, tujuan pembentukan KPPU adalah untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

“KPPU berdiri secara independen dan berperan sebagai pengawas persaingan usaha di Indonesia, terutama di bidang kemitraan. Untuk itu, KPPU perlu memperketat pengawasan, terutama dalam hal kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM. Mengingat sektor ini sangat rentan terjadi praktik yang kurang sehat antarpelaku usaha. Oleh karenanya, diperlukan sinergitas antara KPPU dan kementrian terkait,” papar Bang Tyo.

Ia pun meminta KPPU meningkatan pengawasan sehingga aspek perlindungan dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dapat terpenuhi.

“Memang tidak mudah menumbuhkan suatu iklim usaha yang sehat. Olehkarenanya diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat pelaku usaha,” tambah Bang Tyo.

Selain memperhatikan sektor UMKM, ia juga meminta KPPU melakukan pengawasan di bidang pertambangan. Pengawasan itu penting mengingat pertambangan merupakan sektor unggulang di Bangka Belitung.

“Sektor pertambangan sebaiknya diawasi KPPU karena ikut mendukung pertumbuhan perekonomian di daerah.  Melalui pengawasan dan pelaksanaan hukum persaingan usaha, kami berharap dapat memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha sehingga tidak didominasi oleh sekelompok usaha besar saja,” pungkasnya. (umam/*)

Share: