Berita

Revisi UU Migas untuk Jaga Iklim Investasi  Minyak dan Gas

DENPASAR (20 Maret): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mendukung investasi terutama di sektor industri minyak dan gas (migas) di Indonesia. Terlepas untuk memenuhi kebutuhan energi, investasi migas berperan penting terhadap peningkatan pendapatan negara, yang tentu berimbas pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Karena itu, Sugeng menekankan, penting untuk menjaga iklim investasi di sektor migas. Salah satu upayanya yaitu dengan penguatan payung hukum melalui penyelesaian revisi UU Migas.

"RUU Migas ini memiliki kedudukan yang penting. Kami Komisi VII DPR sedang mengupayakan agar revisi UU bisa dibawa ke tahap berikutnya, agar dapat memberi semacam ekosistem baru dalam sektor industri minyak dan gas sehingga akan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Inilah yang kami harapkan, UU ini akan memberi kepastian hukum terkait investasi di sektor migas," ujar Sugeng dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR ke Kantor Gubernur Bali, Jumat (17/3).

Legislator NasDem itu mengatakan, terjadi ketimpangan antara produksi dan konsumsi migas di Indonesia. Produksi menurun, sementara konsumsi terus melonjak. Meski Indonesia memiliki gas alam yang melimpah namun belum diimbangi dengan infrastruktur penunjang. Hal itu semakin memperkuat urgensi revisi UU Migas untuk segera diselesaikan.

“Saat ini produksi dan konsumsi di sektor migas sangat timpang. Memang di sisi lain Indonesia beruntung memiliki gas alam yang cukup melimpah, tetapi pemanfaatannya memerlukan pembangunan infrastruktur dengan biaya yang cukup mahal. Sehingga, diharapkan peningkatan investasi di sektor migas dapat menjadi solusi kurangnya ketersediaan infrastruktur penunjang," urai Sugeng.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Banyumas, Cilacap) itu menambahkan, selain investasi dari daerah, investasi pengelolaan industri migas oleh pihak asing juga perlu tetap dijaga tanpa mengorbankan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam pengelolaan migas di lapangan. Hal tersebut mendorong DPR untuk terus menjaring masukan ke berbagai daerah untuk menyempurnakan draf revisi UU Migas yang saat ini masih dalam proses penyusunan. (dpr.go.id/*)

Share: