MENIA (18 Oktober): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jacki Uly menerima aduan dari masyarakat Kabupaten Sabu Raijua yang tidak bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sabu Raijua di Menia.
Masyarakat Sabu Raijua harus menyeberang ke Kota Kupang dengan jarak lebih dari 200 KM untuk mengurus SIM. Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat karena harus mengeluarkan ongkos menyeberang ke Kota Kupang.
Aduan masyarakat tersebut disampaikan saat kunjungan kerja reses Jacki di Desa Jadu, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Senin (17/10).
"Tentu saya akan coba bantu dorong ke Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri agar pengurusan SIM masyarakat Sabu Raijua dapat dilakukan di Polres setempat, tanpa harus ke Kupang," ujar Jacki disambut riuh tepuk tangan masyarakat.
Jacki pun berterima kasih karena masyarakat sudah mau memberikan saran aktif untuk kebaikan Sabu Raijua. Jacki mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penegakan hukum sekaligus pemenuhan hak asasi manusia di Dapil NTT II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang).
Selain menerima aspirasi, dalam kegiatan tersebut Jacki juga menyosialisasikan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dalam pembahasan di DPR RI.
"UU KUHP sekarang itu merupakan produk Belanda, sehingga perlu ada penyesuaian agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan zaman," ujar Jacki.
Salah seorang warga Sabu Raijua, Hendrik mengatakan, pengurusan SIM hingga harus keluar pulau sangat memberatkan. Selain jarak yang jauh, biaya untuk menyeberang ke Kota Kupang juga mahal.
"Ini memberatkan kami. Karena kami harus keluar biaya lebih besar, harus beli tiket kapal ke Kupang, ditambah biaya urus SIM. Kalau bisa di Polres Sabu Raijua, kami urus SIM di situ saja" kata Hendrik.(monic/dis/*)