Berita

Lisda Desak Tindak Kekerasan pada Perempuan oleh PSSU Tetap Diproses

JAKARTA (14 Agustus): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mendesak Polri tetap memproses kasus tindak kekerasan petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) kepada seorang perempuan.

“Kita turut prihatin dengan peristiwa ini. Kebrutalan pelaku sebagai laki-laki kepada seorang perempuan sangat tidak bisa ditoleransi,” ujar Lisda dalam keterangannya, Jumat (12/8).

Meski sudah sepakat berdamai, Lisda berharap penanganan kasus tersebut tetap berlanjut di kepolisian dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

“Kita tidak tahu apakah korban berada dalam tekanan atau tidak (sepakat damai). Namun kita minta pihak kepolisan harus mengusut tuntas kasus, guna memberikan efek jera kepada pelaku. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus kekerasan terhadap perempuan,” tegas Lisda.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu juga menyatakan siap memfasilitasi kasus tersebut, jika diminta pihak kepolisian ataupun pihak korban.

“Jika nanti korban berubah pikiran, atau memang berada di bawah tekanan tertentu, kami siap memberikan perlindungan. Begitu juga dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya viral seorang petugas PPSU berinisial Z melakukan tindak kekerasan kepada seorang perempuan berinisial E. Setelah mendapat kecaman dari netizen pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. Namun Polsek Mampang, Jakarta Selatan, tetap menetapkan Z sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.(Bee/*)

Share: