Berita

NasDem Minta Perusahaan Sawit tidak Sepihak Tetapkan Harga TBS

MELAWI (27 April): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Yessy Melania mengingatkan para gubernur dan dinas perkebunan di provinsi penghasil komoditas sawit agar lebih responsif terhadap gejolak harga TBS (Tandan Buah Segar) di lapangan termasuk keresahan petani sawit rakyat.

Yessy menyampaikan itu menanggapi larangan ekspor kelapa sawit oleh Presiden Joko Widodo yang mulai berlaku Kamis (28/4). Yessy minta perusahaan kelapa sawit tidak menetapkan harga TBS secara sepihak karena sudah ada Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Legislator NasDem itu menambahkan, penetapan harga TBS diatur dengan mekanisme yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 Permentan 01/2018 bahwa harga pembelian TBS pekebun ditetapkan oleh gubernur.

"Saya mendukung tindakan tegas bagi perusahaan yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi dan membuat pekebun rakyat sengsara. Saya percaya kebijakan Presiden Jokowi demi stabilitas dan ketersedian harga minyak goreng dalam negeri," kata Yessy dalam keterangannya, Rabu (27/4).

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Barat II (Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Melawi) itu juga meminta pekebun rakyat tetap tenang menyikapi situasi ini.  

Seperti diketahui, pelarangan ekspor sawit hanya berlaku untuk Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), RBD Palm Oil dalam tiga pos tarif. Sedangkan CPO tidak termasuk produk yang terkena pelarangan ekspor.

"Masalah ini perlu segera disinergikan kepada kepala daerah provinsi penghasil sawit dan segera diberitahukan kepada masyarakat agar berita penurunan harga CPO tidak meresahkan masyarakat (pekebun)," pungkas Yessy Melania.(Yesaya/*)

Share: