Berita

Rekomendasi Panja Garuda Diserahkan kepada Menteri BUMN

JAKARTA (22 April): Komisi VI DPR RI menyerahkan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia kepada Menteri BUMN RI Erick Thohir. Rekomendasi tersebut diserahkan setelah dibacakan Ketua Panja Penyelamatan Garuda, Martin Manurung, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, di Gedung Nusantara 1, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

“Komisi VI DPR RI hari ini menyerahkan rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda kepada Menteri BUMN untuk dilaksanakan, sebagai ikhtiar kita bersama untuk menyelamatkan dan menyehatkan maskapai nasional, Garuda Indonesia,” ujar Martin Manurung.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu juga mengatakan panja itu merupakan bukti nyata bahwa stakeholders dapat bertemu dan berdiskusi untuk memberikan solusi yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Terkait masalah yang dihadapi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, pada 16 Februari 2022, Komisi VI DPR membentuk Panja Penyelamatan Garuda, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

Panja menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapi Garuda, mengetahui sumber masalah, sekaligus menggali opsi-opsi penyelamatan. Panja dibentuk dengan tujuan untuk memastikan bahwa Garuda dapat kembali sehat, beroperasi secara optimal, menguntungkan dan berkelanjutan.  

Martin mengatakan rekomendasi itu membuktikan bahwa para pemangku kepentingan dapat menyamakan pandangan untuk menyelamatkan Garuda yang merupakan national flag carrier Indonesia.

Setelah mendengar rekomendasi panja, Menteri BUMN Erick Thohir dan seluruh jajaran langsung berdiri dan bertepuk tangan. Erick menyampaikan terima kasih atas kerja panja.

“Kita bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan Panja Komisi VI DPR, sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda,” ujar Erick.

Dalam rapat kerja tersebut Martin membacakan sembilan (9) rekomendasi panja. Yaitu:

Pertama, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR mendukung pelaksanaan skema penyelamatan Garuda Indonesia yang telah disusun Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia. Panja juga meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan secara berkala progres penyelamatan Garuda Indonesia kepada Komisi VI DPR, sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.

Kedua, panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk secara konsisten melaksanakan implementasi business plan yang telah disepakati meliputi optimalisasi rute, optimalisasi jumlah dan tipe pesawat, implementasi penurunan biaya sewa pesawat, dan peningkatan pendapatan kargo dan produk ancillary. Komisi VI DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi business plan tersebut. Apabila terdapat rencana perubahan business plan, Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk segera melaporkan kepada Komisi VI DPR, untuk dapat dilakukan pembahasan.

Ketiga, panja mendesak Garuda Indonesia untuk melaksanakan penerapan good corporate governance secara baik dan konsisten dalam rangka menjamin kelangsungan Garuda Indonesia secara berkelanjutan.

Keempat, panja menyetujui usulan PMN ke Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika Garuda Indonesia mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Kelima, panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, panja meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51%.

Keenam, panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia. Oleh karena itu, panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%.

Ketujuh, panja meminta Garuda Indonesia untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak baik pada masa restrukturisasi perusahaan seperti saat ini maupun pasca restrukturisasi perusahaan.

Kedelapan, panja mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan sinergi BUMN terkait dalam rangka mendukung restrukturisasi yang dilakukan oleh Garuda Indonesia.

Kesembilan, panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait untuk menuntaskan permasalahan hukum yang telah terjadi sebelumnya di Garuda Indonesia.(RO/*)

Share: