Berita

Kekosongan Regulasi Perdagangan Kripto Mesti Diatasi

JAKARTA (25 Maret): Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Martin Manurung mengatakan masih banyak kekosongan regulasi terkait perdagangan aset kripto yang kini sedang marak di masyarakat.

“Masih banyak sekali kekosongan peraturan terkait perdagangan aset kripto. Saya rasa pada saat dibuat peraturan itu, perdagangan aset kripto belum menjadi semarak seperti sekarang," kata Martin saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Untuk itu, Legislator NasDem tersebut meminta kepada Bappebti dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk bersinergi, bekerja sama, untuk melakukan pengawasan dan mengisi kekosongan peraturan.

"Baik melakukan pengawasan, juga untuk mengisi kekosongan-kekosongan peraturan terkait misalnya seperti robot trading dan juga larangan untuk penjualan langsung, itu juga harus dipertegas lagi,” ungkap Martin.

Disinggung tentang perlunya UU Perdagangan Digital yang sempat diwacanakan dalam rapat, Martin menjelaskan bahwa dengan panjangnya rangkaian pembuatan undang-undang, maka kekosongan regulasi tersebut bisa diisi terlebih dahulu dengan Peraturan Pemerintah dan turunannya.

“Ya bisa Peraturan Pemerintah dulu, Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Bappebti dulu yang kita dorong sebagai dasar hukum mengisi kekosongan hukum itu tadi. Bisa juga kan kekosongan-kekosongan hukum itu kemudian dilaporkan di sini dan kita buat juga sebagai kesimpulan bersama untuk sambil menunggu proses, misalnya keperluan undang-undang perdagangan digital itu,” jelas Martin.

Menurut Martin, UU tentang Perdagangan Digital dapat diajukan berdasarkan inisiatif pemerintah maupun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, namun harus berkoordinasi lebih lanjut mengingat Prolegnas DPR tahun 2022 sudah ditetapkan dan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Selain regulasi perdagangan digital, Martin juga mendorong Bappebti untuk memiliki pusat layanan pengaduan atau call center sehingga dapat menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi masalah.

“Juga kami meminta kepada Bappebti untuk membangun satu call center  tempat masyarakat mengadu ketika mereka mengalami masalah. Jadi ini memang masih banyak yang harus dikerjakan,” imbuh Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) tersebut. (dpr.go.id/*)

Share: