Berita

Semua Pihak Harus Kawal Percepatan RUU TPKS

JAKARTA (21 Januari): Upaya penyempurnaan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses legislasi harus  dilakukan. Semua pihak harus mengawal proses percepatan legislasi yang telah disepakati bersama.

"Dalam proses pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah diharapkan terjadi sejumlah penyempurnaan dalam rangka merespon kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Sesuai tahapan legislasi, setelah Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1) yang mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU usul inisiatif DPR, Pimpinan DPR mengirimkan surat kepada Presiden meminta Surat Presiden beserta lampiran daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah.

Lestari yang akrab disapa Rerie berharap, semua pihak mengawal tahapan legislasi itu dengan baik, agar percepatan proses pembahasan RUU TPKS bisa direalisasikan.

Legislator NasDem itu mendorong sejumlah aspek yang dikaji dalam DIM pada proses pembahasan RUU TPKS harus menjadi aturan yang mampu mencegah tindak kekerasan seksual yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Selain itu, tambah Rerie, kendala-kendala yang menghambat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual harus mampu diatasi dengan hadirnya UU TPKS kelak. Kendala itu antara lain tidak adanya psikolog pendamping korban,  korban takut melapor, kesulitan mendapat keterangan korban penyandang disabilitas.

Seperti diberitakan sejumlah media massa, ujar Rerie,  kasus-kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ruang-ruang private dan publik yang sebagian besar menyasar perempuan dan anak sebagai korban.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu berharap, undang-undang yang dihasilkan kelak mampu membentuk sistem pencegahan dan perlindungan masyarakat yang maksimal dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta agar pemerintah juga melakukan kolaborasi yang solid antar-kementerian dan lembaga, juga dengan para legislator, dalam proses legislasi RUU TPKS.

Alasannya, kata Rerie, sejumlah aspek dalam RUU TPKS, antara lain aspek hukum, sosial dan perlindungan berada di bawah kewenangan kementerian yang berbeda.

Kesiapan yang matang dari kedua belah pihak, Badan Legislasi DPR dan pemerintah, ujar Rerie, diharapkan mampu mendorong percepatan lahirnya UU TPKS yang mampu mencegah dan memberi kepastian hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual di negeri ini. (*)

Share: