Berita

Kekerasan Seksual di Ranah Digital Masuk RUU PKS

JAKARTA (23 Juli):  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan mencakup isu kekerasan seksual di dunia digital. Agar ketentuan itu bisa diimplementasikan maka penyesuaian dengan undang-undang lain akan dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS, Willy Aditya, Kamis (22/7).  

“Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ungkap Willy.

Ditegaskan, langkah sinkronisasi yang dilakukan adalah menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Panja masih meninjau poin-poin itu untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih peraturan.

“Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital. Maka kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di (dunia) digital,” ujar Legislator NasDem itu.

Berdasarkan buku panduan Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun Kusuma dan Arum (2020), terdapat enam aktivitas yang dapat dikategorikan kekerasan secara daring. Yaitu, pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi, online harassment (pelecehan on line), ancaman dan kekerasan, serta community targeting.

Menurut Willy, KUHP masih belum cukup menjadi payung hukum dalam memproses pelanggaran-pelanggaran kekerasan seksual secara terperinci, sehingga RUU PKS dibutuhkan untuk menutup kekurangan KUHP.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu juga mengatakan, sinkronisasi yang dilakukan dalam penyusunan RUU PKS tidak hanya pada bidang digital, namun juga pada produk-produk hukum lainnya.

“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan KUHP, Undang-Undang KDRT, dan Undang-Undang Perkawinan,” kata dia.

Selama lebih dari delapan tahun, RUU PKS masih berada dalam proses diskusi dan belum disetujui untuk disahkan dalam forum legislatif. Sedangkan kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat. Pada 2020, ada 2.945 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di ranah publik dan pribadi.

Ketua DPW NasDem Provinsi Riau itu menegaskan pentingnya memperjuangkan RUU PKS sebagai respons atas situasi darurat kekerasan seksual, sebagaimana diserukan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Panja, kata Willy, akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengesahkan RUU PKS pada tahun ini.

“Kita tidak boleh menutup mata tentang ancaman kekerasan seksual pada perempuan, anak, dan laki-laki,” pungkas Willy.(medcom/*)

Share: