Berita

Tinjau Kembali Rencana Pengenaan Pajak Pendidikan

JAKARTA (15 Juni): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratih Megasari Singkarru menyayangkan wacana pemerintah menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada lembaga pendidikan.

Menurut Ratih, masih banyak masalah pendidikan yang membutuhkan perhatian, baik dari mengenai kesejahteraan guru honorer, hingga masih banyaknya sekolah yang membutuhkan bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Bidang pendidikan justru membutuhkan bantuan dan anggaran yang lebih, bukan sebaliknya malah dikenakan pajak” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi X DPR RI itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6).

Pemerintah berencana menghapus sektor pendidikan dari daftar jasa yang tak terkena PPN, melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik.

Ratih menambahkan kalau pengenaan PPN diterapkan masa ekonomi sulit seperti saat ini, justru akan meningkatkan angka putus sekolah.

“Jika untuk menempuh pendidikan siswa dan keluarganya makin dibebani dengan pengenaan PPN, yang kita takutkan adalah justru angka putus sekolah semakin tinggi,” kata wakil rakyat dari dapil Sulawesi Barat itu.

Menurut Legislator NasDem itu, wacana tersebut seolah mengenyampingkan dunia pendidikan, mengingat kebijakan pajak sebelumnya justru menghapus pajak penjualan barang mewah untuk mobil baru, dan dalam revisi KUP ini juga terselip ketentuan tax amnesty jilid 2.

“Pada intinya, jangan sampai hanya demi mengejar penerimaan pajak, pemerintah sampai membebani masyarakat. Belum lama ini pajak membeli mobil malah dihapus loh, dan pengemplang pajak justru mendapatkan tax amnesty. Kenapa sekarang bidang pendidikan malah dikenakan pajak. Kita mendesak pemerintah dapat meninjau kembali rencana pengenaan pajak tersebut,” pungkasnya. (*)

Share: