Berita

Kelebihan Kapasitas Lapas Rentan Terjadi Konflik

BANDA ACEH (12 April): Kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Aceh sebesar 206%, yang sebelumnya memiliki daya tampung kurang lebih 4105 narapidana, kini total dihuni sebanyak 8472 narapidana. Over kapasitas itu membuat rentan terjadi konflik antarpenghuni di dalam lapas.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana seusai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Mapolda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (10/4).

“Hal ini menjadi catatan kami (Komisi III DPR RI) dan kami mempertanyakan bagaimana program asimilasi yang sudah dilakukan pada tahun lalu bisa signifikan,” ujarnya.

Dari hasil paparan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Eva menyimpulkan bahwa mayoritas napi dan tahanan tersebut tersandung kasus narkoba, selebihnya kasus korupsi, hingga tindak pidana umum lainnya. Meskipun saat ini Aceh sudah memiliki lapas khusus narkotika di Kota Langsa, kapasitasnya belum mencukupi.

"Jadi total lebih dari 50 persen berkaitan dengan kasus narkoba. Di Aceh, khusus napi narkoba, meskipun sudah ada lapas khusus, tapi karena kapasitas terbatas, maka setiap lapas di Aceh, pasti terdapat napi narkoba,” kata Legislator NasDem tersebut.

Dalam mengantisipasi kelebihan kapasitas tersebut, Eva bersama Komisi III DPR RI mendukung adanya rencana pemindahan narapidana ke lapas yang baru. Hal itu dilakukan seiring dengan penghuni lapas yang terus meningkat, sehingga tidak sesuai dengan daya tampung lapas.

“Persoalan lain adalah usulan Kanwil Kemenkumhan Aceh, yakni dibangun lapas di pulau terluar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Nah usulan seperti ini saya dukung penuh,” ujarnya.

Legislator NasDem itu menambahkan pemindahan lapas dengan jarak yang tidak terlalu jauh dapat menjadi langkah cepat pemerintah. Tentu hal itu menjadi langkah terbaik, sebagai bagian meminimalisasi anggaran.

“Saya sangat setuju sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya besar ketika memindahkan narapidana dari lapas di Aceh ke Nusa Kambangan. Usulan ini nantinya bisa kita bawa, serta menjadi bahan evaluasi  di rapat mendatang dengan mitra kita yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kita bisa tahu sejauh mana anggaran pemerintah dapat meng-cover  usulan tersebut,” tutupnya.(dpr.go.id)

Share: