Berita

Harus Ada Sistem Peringatan Dini OJK Tangkal Penipuan Perbankan

JAKARTA (8 April): Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tanda tangan digital yang menyederhanakan atau memangkas birokrasi di perbankan sehingga transaksi langsung dapat berjalan real time.

“Saya sangat mengapresiasi langkah OJK dengan tanda tangan digital yang setiap pengajuan transaksi apapun di bank tidak harus menunggu sampai ke meja pimpinan, kemudian pimpinan baru tanda tangan, sehingga mempercepat transaksi,” ujar Satori saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Komisi XI DPR dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK secara virtual, Rabu (7/4).

Dalam FGD bertajuk 'Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Rangka Mendukung Pengawasan Bank' itu, Satori menyoroti Peraturan OJK (POJK) tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank yang memberikan perlindungan kepada konsumen.

Menurut Satori, saat ini masyarakat memiliki keraguan terhadap layanan jasa keuangan, terutama dalam memilih investasi yang cocok dengan kebutuhannya.

“Perkembangan skala bisnis sektor nonbank pada masa pandemi mulai merambah ke ranah digital, lalu bagaimanakah cara memilih layanan digital yang benar-benar aman, terpercaya dan menguntungkan bagi nasabah?” tanyanya.

Legislator NasDem itu juga menyoroti tentang reformasi pengawasan OJK, yang akan membentuk SIPT (Sistem Informasi Pengawasan Terintegrasi) sumber data pengawasan perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Baru-baru ini terjadi kasus penipuan di Bank BRI Cianjur. Uang nasabah hilang di rekening.  Seharusnya dengan adanya reformasi pengawasan OJK, ada sistem peringatan dini," katanya.

Sehingga, sambung wakil rakyat dari Jawa Barat VIII (Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon) itu, OJK dapat bergerak cepat dalam mengawasi dan mengantisipasi bank agar tidak terulang kejadian yang menimbulkan kerugian nasabah.(Devi/HH/*)

Share: