Berita

Kedaulatan Digital Harus Didukung UU PDP

JAKARTA (5 Maret): Kedaulatan digital yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mesti dibarengi dengan pembenahan dari sisi kependudukan terlebih dahulu. Karena data kependudukan menjadi elemen penting dalam mewujudkan kedaulatan digital.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).

"Pada dasarnya kedaulatan digital dimulai dari pengelolaan data digital Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Perpres 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia sudah menjelaskan itu," ujarnya.

Bicara kedaulatan digital, kata Legislator NasDem itu, Indonesia perlu membangun infrastruktur pendukung terkait sektor digital.

"Kelanjutannya tentu pembangunan Pusat Data Nasional, sebuah infrastruktur fisik dan cloud yang akan menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan big data atau meta data nasional," jelasnya.

Jika infrastrukturnya sudah terbentuk, wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung, Kota Cimahi) itu menyarankan agar ada stakeholder khusus yang mengatur soal data agar data terkonsolidasi dengan baik.

"Wali penguasa dan pengelola datanya adalah Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan menteri atau lembaga negara teknis yang membutuhkan data tersebut," sarannya.

Farhan mewanti-wanti agar kedaulatan digital dapat terwujud, maka perlu didukung dengan perangkat regulasi yang memadai. Tidak hanya didukung infrastruktur pendukung (yang bersifat fisik).

"Tetapi untuk melindungi data pribadi WNI agar tidak dicuri dan disalahgunakan, maka perlu dasar hukum perlindungannya. Maka kita di DPR perlu segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)," tandasnya.

Selain itu,  terkait keberadaan para pemain Over The Top (OTT) yaitu Google, Facebook, Netflix, dan lain-lain di tengah harapan akan kedaulatan digital, Farhan menilai, pemerintah cukup tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia itu.

"Mereka kena kewajiban pajak digital yang dikenakan atas dasar economics existence sesuai kewenangan Kemenkeu," katanya.

Legislator NasDem itu juga menepis jika ada anggapan keberadaan OTT belum diatur secara tegas oleh pemerintah.

"Kan sudah diatur di PP 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Farhan, kedaulatan digital negeri ini akan lebih kokoh jika UU PDP sudah jadi.

"Kalau UU PDP jadi maka akan ada lembaga yang melakukan tata laksana konten OTT," tegas Farhan.

Kendati demikian, Farhan juga mendorong agar regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kedaulatan digital utamanya mesti berada pada spirit yang sama.

"Maka perlu dilakukan sinkronisasi karena PP 71 Tahun 2019 turunan UU ITE, sedangkan PP 46 Tahun 2021 turunan UU Ciptaker, dua-duanya masih berlaku," tuturnya.

Adapun bentuk sinkronisasinya, Farhan menyarankan agar pemerintah melakukan perbaikan terhadap regulasi berupa PP yang terkait soal sektor digital.

"Pemerintah melalui Menko Perekonomian melakukan revisi PP," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya transformasi digital. Namun begitu transformasi digital harus tetap menciptakan kedaulatan dan kemandirian digital.

“Tansformasi digital merupakan solusi tepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Namun juga sangat penting menciptakan kedaulatan dan kemandirian digital,” kata Presiden Jokowi dalam peluncuran program konektivitas digital 2021 dan perangko seri Gerakan Vaksinasi Nasional Covid-19 di Istana Negara, Jumat (26/2).(HH/*)

Share: