Berita

Perpres RAN-PE Untuk Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

JAKARTA (22 Januari): Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari segala macam bentuk ekstremisme yang berujung terorisme.

“Perpres RAN-PE tidak lain untuk meningkatkan pelindungan atas hak rasa aman dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya di Jakarta, Jumat (22/1).

Willy juga menyebutkan bahwa Perpres RAN-PE adalah obligasi negara dalam memenuhi hak asasi manusia sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Tentu hal ini harus dilakukan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Legislator NasDem itu.

Jika dilihat dari isinya, sambung Willy, Perpres RAN-PE memang dibutuhkan untuk mengkoordinasikan kerja antarlembaga negara dan partisipasi masyarakat sipil. Ia berharap masyarakat juga ikut serta mendukung upaya-upaya baik itu.

“Negara dengan kekuasaan yang dimilikinya harus didukung untuk membangun keamanan dan ketertiban sebagai bagian dari pemenuhan hak azasi warga negara,” tegas wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep) itu.

Namun, lanjut Legislator NasDem itu, bukan berarti kekuasaan dapat digunakan secara serampangan untuk mengawasi pergerakan semua warga negara.

"Menegakkan aturan harus juga dilakukan dengan menaati aturan,” pungkasnya.(HH/*)

Share: