Berita

Jangan Ada Diskriminasi dalam Penataan Hunian

JAKARTA (10 September): Dalam penataan hunian tidak ada diskriminasi sosial dan tidak ada penempatan khusus bagi kawasan elite, kawasan kumuh, atau kawasan miskin. Karena hal itu akan melahirkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat.  Diskriminasi sosial dalam penataan hunian juga mengakibatkan jurang sosial yang semakin lebar.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya seusai rapat Panja RUU Cipta Kerja membahas DIM RUU tentang Cipta Kerja Pasal 51-60, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Legislator NasDem itu menghendaki, agar dalam perumusan RUU tentang Cipta Kerja ada spirit keberpihakan bagi kelompok rentan, yang susah mendapatkan hunian layak.

"Kita tetap mempertahankan hunian berimbang ini dalam satu hamparan, minimal dalam satu kabupaten/ kota. Karena ini bentuk dari keberpihakan, agar kemudian tidak ada diskriminasi terhadap warga negara," kata Willy  

Menurut wakil rakyat dari NasDem itu, nondiskriminasi dalam penataan hunian sangat penting. Peraturan pemerintah dalam penataan hunian jangan hanya tergantung pada pasar, tapi harus mengutamakan hak-hak dasar warga negara.

"Saya selaku pimpinan melihat, ini kita serahkan kembali kepada pemerintah untuk melakukan formulasi ulang. Tidak boleh tergantung pada pasar, harus tetap memberikan afirmasi kepada status sosial, bagaimana kawasan itu tetap puspa ragam. Nondiskriminasi itu penting sekali," tegas Willy.  

Legislator dapil Jawa Timur XI ini memaparkan, diskriminasi ekonomi dan status sosial harus dihapuskan. Pemerintah harus menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas hunian dan tempat tinggal yang layak tanpa hambatan yang menyusahkan rakyat.(dpr.go.id/*)

Share: