Berita

Eva Yuliana Desak Imigrasi Perketat Lalu Lintas WNA

SEMARANG (21 September): Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana meminta Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jawa Tengah (Jateng), untuk meninjau ulang dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi warga negara asing (WNA), khususnya yang berstatus tenaga kerja asing (TKA).

Eva juga meminta Imigrasi agar terus berpedoman pada asas kehati-hatian dalam pengetatan lalu lintas warga negara asing (WNA) yang hendak ke luar-masuk wilayah Indonesia. Terutama, konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib melalui tahap screening yang sangat ketat. Serta, dicek lagi kelengkapan yang harus dipenuhi oleh TKA. Saya minta, pihak Imigrasi Jateng untuk seketat-ketatnya menerapkan aturan yang harus dilengkapi WNA atau TKA baik dokumen maupun aspek kesehatan bebas Covid-19," ujar anggota DPR RI dari Fraksi NasDem itu seusai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Jateng, Jumat (18/9).

Legislator NasDem itu mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi mengklarifikasi bahwa TKA yang masuk ke wilayah Jateng bukanlah tenaga kerja baru. Meski, jumlahnya tidak melebihi tenaga kerja lokal, namun TKA yang sudah lama dan dibutuhkan oleh karena adanya kompetensi tertentu dalam sektor industri.

Merespon klarifikasi tersebut, wakil rakyat dari dapil Jateng V ini mengimbau kepada seluruh industri besar maupun industri menengah nasional turut berperan aktif melakukan 'transfer knowledge'. Yakni, dari TKA yang telah memiliki keahlian spesifik tertentu kepada tenaga kerja Indonesia.

"Aspek kompetensi ini harus diperhatikan oleh industri nasional. Mohon bila masih ada industri yang menggunakan TKA, lambat laun lakukan transfer knowledge kepada tenaga kerja kita. Sehingga, keahlian yang dimiliki oleh TKA itu bisa juga dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia," kata Eva.(dpr.go.id/HH/*)

Share: