Berita

Anggota Fraksi Nasdem Minta KPK Hormati DPR, Soal LHKPN Jangan Sudutkan Lembaganya

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi yang membidangi hukum menilai sindiran KPK terkait rendahnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota dewan tidak relevan. Menurut Komisi III DPR, hal itu berkaitan dengan personal dan bukan lembaga.

"Soal sindiran itu saya anggap tidak relevan. Karena walaupun bukan pembuat UU, sebagai pejabat negara tetap saja saja harus melaporkan harta kekayaannya," kata Taufiqulhadi, kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

"Seseorang tidak melaporkan, tidak ada hubungan dengan DPR. Kalau ia berada di lembaga lain, mungkin ia enggan melaporkan juga. Jadi itu persoalan personal seseorang," imbuhnya.

Taufiqulhadi mendorong anggota dewan untuk segera melaporkan LHKPN dan mengikuti jejak Ketua DPR Bambang Soesatyo. Namun demikian, dalam beberapa kasus, Taufiqulhadi menilai anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN lantaran tenaga ahlinya yang belum melaporkan LHKPN meskipun sudah diminta.

"Saya menyerukan agar seluruh anggota DPR segera melaporkan harta kekayaan dalam peogram LHKPN. Tapi sebagai anggota DPR, seharusnya sudah melaporkan. Karena Ketua DPR sendiri sudah melaporkan. Tapi dalam banyak kasus, mereka telah meminta kepada tenaga ahlinya, tenaga ahli belum (melaporkan)," ujar Taufiqulhadi.

Sebelumnya, KPK kembali melempar sindiran bagi para wakil rakyat di Senayan. Sebab, data KPK menyebutkan anggota DPR menjadi yang paling rendah dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Itu kan undang-undang dibuat DPR. Kalau DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, artinya tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Undang-Undang (UU) yang dimaksud Syarif yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Urusan LHKPN memang tercantum dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat'.

Selain itu kewajiban tentang LHKPN juga termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Syarif pun menyebut penyetoran LHKPN sebagai bentuk transparansi bagi para pejabat.

"Kita sangat berharap LHKPN itu disetorkan, dilaporkan ke KPK. Itu juga menunjukkan niat mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," ucapnya. []

Tulisan ini dimuat di situs berita Detik, dengan judul asli "Jawab Sindiran KPK, Anggota DPR Ajak Kolega Contoh Bamsoet Lapor LHKPN".

Share: