Berita

Ahmad Sahroni: MA-KY Harus Selidiki Vonis Bebas Bandar 3,4 Kg Sabu

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) didesak segera menyelidiki vonis bebas Syamsul Rijal alias Kijang terkait kasus sabu 3,4 kg di Makassar. Putusan tersebut dianggap berlawanan dengan semangat MA memberantas narkoba.

"Komisi Yudisial dan Bawas MA harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,4 kg sabu yang banyak pihak nilai janggal ini. KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak," tegas anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Rabu (13/2/2019).

Sahroni mengatakan putusan bebas yang dijatuhkan hakim PN Makassar menjadi anomali dan mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal diusung pemerintahan Jokowi-JK. Terlebih, Ketua MA Hatta Ali telah menekankan jajarannya perihal narkoba sebagai kasus prioritas.

"Informasi yang saya terima, baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,4 kg tersebut, namun hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba," kata Sahroni, Rabu (13/2).

Selain MA-KY, politisi NasDem ini meminta pimpinan Polri dan kejaksaan melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap Syamsul Rijal.

"Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti. Apakah ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini," Sahroni berpesan.

Syamsul Rijal alias Kijang ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018. Sebelumnya ia menjadi buron sejak April 2016 pascapenangkapan empat pelaku yang keseluruhannya telah divonis 16 tahun penjara.

Namun Kijang divonis bebas PN Makassar. Vonis itu diketok majelis hakim, yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana, dan Aris Gunawan pada Selasa, 8 Januari 2019.

Vonis ini juga membuat kecewa Polda Sulsel. Padahal polisi sudah menyertai sejumlah barang bukti pendukungnya untuk menjerat Kijang ke penjara.

"Pastilah (kecewa), artinya ini kan jelas jaringan kalau disuruh semua mengaku jaringan tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti buktinya lengkap," ujar Diresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan. []

Tulisan ini dimuat di laman Detik, dengan judul asli "MA-KY Diminta Selidiki Vonis Bebas Bandar 3,4 Kg Sabu".

Share: