Berita

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan

“Pahami dan Bahas Segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” menjadi tema besar kampanye anti kekerasan tahun 2018 di Indonesia, dan digaungkan besar-besaran saat perayaan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati secara internasional.

Para aktivis perempuan dari seluruh Indonesia berbondong-bondong melakukan aksi di jalan sebagai bentuk desakan mereka agar RUU PKS segera disahkan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini memang menjadi isu yang sedang gencar-gencarnya didesak oleh beberapa aktivis HAM dan perempuan di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI Komisi VIII khususnya Panja RUU PKS telah sepakat bahwa RUU PKS ini akan dibahas paling lama sampai bulan Agustus 2019.

Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Nasdem, Chairul Muna mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar segera disahkan.

“Fraksi Partai Nasdem sangat mendukung dan akan mendesak setelah pemilu harus segera dilakukan penyisiran Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM secara marathon termasuk mengenai RUU PKS agar segera diselesaikan,” ujar Chairul Muna saat diwawancarai di Gedung Nusantara I, DKI Jakarta, Senin (14/01/2019).

Negara telah meratifikasi konvensi CEDAW ke dalam undang-undang No. 7 tahun 1984 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Maka sudah sewajarnyalah negara kita segera berupaya menghapus segala bentuk kekerasan seksual yang korbannya kebanyakan adalah perempuan.

Upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang korbannya terutama perempuan harus dilakukan secara masif dan tentunya didukung dengan aturan hukum. Pentingnya upaya pencegahan ini mengingat tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Data Komnas Perempuan menunjukkan pada tahun 2014, tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual pada kaum Hawa, tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus.

Chairul Muna juga sempat hadir pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU PKS dengan Komnas Perempuan dan FPL di bulan Januari 2018. Menurutnya, perlu dilakukan kajian-kajian lebih lanjut mengenai RUU PKS ini sebelum disahkan.

“Sebagai catatan penting bahwa kita perlu untuk membahas lebih dalam definisi dari Kekerasan Seksual dalam RUU tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih dan penyalahgunaan undang-undang,” tambah politisi Nasdem dari dapil Jawa Tengah VI tersebut. []

Share: