Berita

Kurtubi Meminta Dirjen Minerba Tegaskan Pemenuhan DMO oleh Perusahaan Tambang Batu Bara

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Kurtubi menyayangkan realisasi DMO batu bara sepanjang 2018 yang terealisasi sebesar 115 juta ton, padahal targetnya 121 juta ton. Untuk itu dirinya meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar memastikan perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Penanaman Modal Asing (PMA) dapat merealisasikan ketentuan DMO.

Terkait dengan dinamika pemenuhan DMO oleh perusahaan tambang, ia mempertanyakan harga batu bara yang menjadi acuan berlaku sepanjang satu tahun. Hal ini penting, sebab Dirjen Minerba akan meningkatkan target DMO untuk 2019 dengan kenaikan 5,7 persen dari tahun lalu.

“Kita meminta data tentang harga pasar batu bara setiap bulan dibanding harga DMO yang dibebankan kepada perusahaan batu bara,” kata Kurtubi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan hal itu terjadi akibat masih ada 34 perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban menyalurkan batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sepanjang tahun 2018.

Jika dirinci, 34 perusahaan yang belum memenuhi DMO itu terdiri dari pemegang PKP2B, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara itu, perusahaan yang berhasil memenuhi DMO ada 36 yang terdiri dari PKP2B, IUP OP Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan IUP OP PMA.

Perusahaan yang tidak memenuhi DMO akan terkena sanksi berupa pengurangan produksi.

"Kalau tidak tercapai ada sanksinya yakni pengurangan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya," kata dia.

Adapun tahun ini DMO batu bara dipatok sebesar 128 juta ton dari total produksi 479,8 juta ton. Target itu meningkat 5,7% dibandingkan target tahun lalu yang hanya 121 juta ton.

DMO atau Domestic Market Obligation merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan PT PLN (Persero). Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25 persen produksi batu bara harus dijual ke PLN.

Kurtubi yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem dari dapil Nusa Tenggara Barat ini juga menyoroti penerimaan negara dari pajak perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang disebutkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM belum memenuhi ketentuan DMO.

Selaras dengan itu, Kurtubi juga meminta klarifikasi atas pihak yang bertanggung jawab pembangunan jalan ke perusahaan batu bara. Sebab, dalam pantauannya masih banyak perusahaan tambang yang hanya memanfaatkan jalan setempat tanpa turut melakukan perawatan dan perawatan jalan.

“Masyarakat mengeluh kepada saya, sebab jalan sudah kecil namun selalu dipakai. Jangan bertanya itu jalannya sebagai jalan pemerintah daerah, tetapi keberadaan perusahaan tambang mestinya turut merawatnya,” jelasnya.

RDP dan RDPU antara Komisi VII dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM diakhiri dengan ketentuan agar Dirjen Minerba menindaklanjuti hasil rapat dengan memberikan data jawaban tertulis atas seluruh pertanyaaan Anggota Komisi VII DPR, dan disampaikan paling lambat tgl 18 Januari 2019. []

Share: