Berita

NasDem: RUU MD3 Degradasi Hak Rakyat Terhadap DPR

Jakarta - Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI Ahmad M Ali mengatakan, lembaga legislatif merupakan representasi dan milik rakyat yang seharusnya selalu siap dan legowo menerima kritikan rakyat. Hal tersebut disampaikan, menanggapi disahkannya Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (RUU MD3).

"Pasal 122 pada RUU MD3 yang ditetapkan mendegradasi hak-hak masyarakat terhadap DPR, utamanya hak rakyat mengontrol kinerja dan memberikan masukan serta kritikan terhadap DPR," ujarnya, Selasa (13/2).

Kata Ahmad, DPR merupakan lembaga publik, lembaga milik masyarakat. Karena itu DPR harus terbuka dan jangan membatasi hak masyarakat untuk mengontrol, menyampaikan pendapat dan kritikan terhadap DPR. Karena, menurut dia, tugas DPR adalah memperjuangkan hak-hak rakyat, sehingga wajar bila dikritik, kalau kebutuhan dasar masyarakat serta pembangunan daerah yang disampaikan ke anggota DPR tidak di perjuangkan.

"Kalau DPR tidak memperjuangkan kebutuhan masyarakat banyak, lalu kemudian dikritik, ya itu wajar. Karena tugas DPR memperjuangkan hak rakyat," katanya.

Bendahara Umum DPP Nasdem ini menilai bahwa pasal 122 huruf-k Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada rapat paripurna, Senin (14/2) berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, mendegradasi hak masyarakat.

Dirinya menilai DPR mestinya lebih banyak mendengar keluhan, masukan, kritikan dari masyarakat, bukan membatasi hak-hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritikan.

Fraksi NasDem menolak dengan tegas hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menyebut revisi UU MD3 sarat dengan kepentingan pragmatis para anggota DPR. Dirinya pun memilih untuk melakukan walk out (WO) ketika sidang paripurna tengah berlangsung.

Menurut Johnny, revisi UU MD3 perlu dilakukan secara menyeluruh dan substantif. Namun, pembahasan revisi UU MD3 kali ini dikatakaan oleh Johnny sarat kepentingan dan keuntungan para anggota DPR.

Secara khusus Johnny menyoroti pasal yang mengatur tentang penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Menurutnya, kursi pimpinan DPR harus didapatkan melalui hasil pemilihan Umum bukan tiba-tiba melalui hasil rapat DPR yang digunakan untuk mendapatkan jabatan.

Alangkah lebih bijak, revisi berkaitan dengan cara pengisian jabatan pimpinan yang semula sistem paket diubah menjadi sistem proporsional berdasarkan hasil Pemilu.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/02/13/p43ifs354-nasdem-ruu-md3-degradasi-hak-rakyat-terhadap-dpr

Share: